Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Tahura Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Dibidik Denda Rp147,31 Miliar

Terkini 01 Sep 2026 08:51 • 3 min read • 102 views • By M. Sijabat
Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Tahura Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Dibidik Denda Rp147,31 Miliar
Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Tahura Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Dibidik Denda Rp147,31 Miliar

Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Tahura Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Dibidik Denda Rp147,31 Miliar


KUTAI KARTANEGARA — Penertiban kawasan hutan kembali dilakukan pemerintah di Kalimantan Timur. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan seluas 111,71 hektare yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan tersebut sebelumnya digunakan oleh PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara.


Penertiban berlangsung pada Senin (31/8/2026). Di lokasi, pemerintah memasang plang sebagai penanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.


Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PKH melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta penelusuran terhadap dokumen terkait penggunaan kawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PKH, terdapat areal kawasan hutan konservasi yang dinilai digunakan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


Dari total 111,71 hektare yang ditertibkan, sekitar 101,44 hektare disebut menjadi objek pengenaan denda administratif.
Pemerintah juga menghitung potensi denda administratif sekitar Rp147,31 miliar terhadap PT Singlurus Pratama terkait penggunaan kawasan hutan tersebut.


Satgas: Penertiban untuk Tegakkan Hukum
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, penertiban merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan kawasan hutan tetap berada dalam penguasaan negara dan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.


“Pada hari ini kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan tindakan tegas dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum kita, terutama penertiban di kawasan hutan,” kata Barita dalam keterangannya di lokasi, Senin (31/8/2026).
Penertiban tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Hadir antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, serta unsur TNI, Polri dan Kejaksaan.


Berlandaskan Perpres Penertiban Kawasan Hutan


Penguasaan kembali kawasan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kebijakan itu antara lain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan kerangka bagi pemerintah dalam melakukan penertiban, termasuk pengenaan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.


Penertiban di Tahura Bukit Soeharto sekaligus menegaskan bahwa kawasan konservasi menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam kebijakan penataan dan penertiban kawasan hutan.
Tak Berhenti pada Pemasangan Plang
Penguasaan kembali kawasan seluas 111,71 hektare tersebut tidak semata-mata ditandai dengan pemasangan plang.


Pemerintah masih memiliki tahapan lanjutan, termasuk penyelesaian kewajiban administratif dan langkah pemulihan kawasan sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.


Besarnya luasan kawasan yang ditertibkan dan nilai potensi denda yang mencapai Rp147,31 miliar membuat langkah Satgas PKH tersebut menjadi sorotan dalam upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan di Kalimantan Timur.


Meski demikian, informasi mengenai PT Singlurus Pratama dalam perkara tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Potensi denda administratif dan hasil verifikasi pemerintah bukan dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan mengenai adanya tindak pidana. Status hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta keputusan lembaga yang berwenang.


Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, pihak PT Singlurus Pratama juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status perizinan, dasar penggunaan kawasan, serta tanggapannya terhadap hasil verifikasi dan potensi denda administratif tersebut.
M. Sijabat

Komentar (0)

Belum ada komentar.